Kajian politik
OBJEK DAN METODE ILMU POLITIK
Politik telah lama diakui sebagai sebuah disiplin ilmu
pengetahuan sosial yang berdiri sendiri karena politik dinilai telah memenuhi
kriteria sebagai sebuah disiplin ilmu. Perlu digaris bawahi bahwa salah satu
syarat untuk bisa dikatakan sebagai sebuah disiplin ilmu adalah adanya objek.
Sementara itu, objek adalah sesuatu yang menjadi pokok pembicaraan. Dengan kata
lain, objek merupakan apa yang akan diamati, diteliti, dipelajari, dan dibahas.
Dalam penjabarannya, objek itu sendiri terdiri dari objek materi dan
objek formal. Setiap objek materi dari sebuah disiplin ilmu bisa
saja sama dengan objek materi disiplin ilmu lainnya, karena bersifat
umum dan merupakan topik yang dibahas secara global tentang pokok persoalan (subject
matter). Sedangkan objek formal lebih bersifat khusus dan spesifik, karena
merupakan pusat perhatian (focus of interest) suatu disiplin ilmu
pengetahuan. Objek formal berbeda pada masing-masing disiplin ilmu karena
perbedaan sudut pandang, yaitu meninjau sasarannya hanya dari suatu sudut
pandang dengan caranya yang khas dan khusus. Jadi, yang membedakan suatu
disiplin ilmu dengan disiplin ilmu lainnya adalah objek formalnya, walaupun
objek materinya sama. Berikut ini ilustrasi adanya titik persamaan dan
perbedaan antara ilmu politik dengan ilmu-ilmu kenegaraan lainnya dari
perspektif objek materi dan objek formalnya.
Objek Materi
dan Objek Formal Ilmu-ilmu Kenegaraan
No.
|
Nama Disiplin
Ilmu
Pengetahuan
|
Objek Materi
|
Objek Formal
|
1.
|
Ilmu Politik
|
Negara
|
Kekuasaan,pressure
group(kelompok oposisi), interest group (kelompok
pendukung pemerintah), elit politik, pendapat umum (public opinion),
partai politik, dan pemilihan umum
|
2.
|
Ilmu
Pemerintahan
|
Negara
|
Hubungan-hubungan
pemerintahan, geja-la-gejala pemerintahan, peristiwa-peristi-wa pemerintahan
|
4.
|
Ilmu Hukum
Tata Negara
|
Negara
|
Peraturan-peraturan,
undang-undang, konvensi, konstitusi, yurisprudensi, traktat-traktat,
keputusan-keputusan, serta hukum-hukum lainnya
|
5.
|
Ilmu
Administrasi Negara
|
Negara
|
Administrasi,
ketatausahaan, pelayanan, manajemen, pengelolaan, pengawasan, dan koordinasi
|
2.
Metodologi
Kajian Ilmu Politik
Metodologi merupakan ilmu pengetahuan tentang cara untuk
mengerjakan sesuatu agar diperoleh pengertian ilmiah terhadap suatu pengetahuan
yang benar. Prof. Noeng Muhadjir mengatakan bahwa metodologi membahas
konsep-konsep teoretis berbagai cara, dengan membicarakan berbagai kelebihan
dan kekurangannya. Terkait dengan metodologi kajian ilmu politik, ada berbagai
metode yang dapat digunakan untuk mengkaji ilmu politik, antara lain:
a.
Metode Induksi
Yaitu suatu metode yang menarik kesimpulan dari data dan
fakta yang diperoleh. Misalnya sebelum mengambil sebuah kesimpulan terkait
dengan permasalahan politik, maka terlebih dahulu kita harus mengumpulkan
seperangkat fakta dan data tentang pengaruh sebuah kekuasaan, sehingga kita
dapat menentukan akan dibawa kemana suatu negara.
b.
Metode Deduksi
Yaitu suatu metode yang menganalisis fakta dan data yang
diperoleh dengan cara menguraikannya. Oleh karena itu, cara penganalisisan
fakta dan data dimaksimalkan potensi akal agar tercipta kerasionalan. Dengan
demikian akan dapat ditentukan apakah kita membutuhkan pemerintahan yang
demokratik atau tirani dalam mengatur suatu negara.
c.
Metode
Dialektis
Yaitu suatu metode tanya jawab untuk mencari pengertian.
Jadi, dalam cara yang memakai teknis komunikasi ini diperoleh hubungan
horizontal antara semua pihak, misalnya antara pemerintah dengan yang diperintah
atau antar lembaga negara, sehingga dengan demikian tidak terjadi ketimpangan.
Sebaliknya diharapkan tercipta saling pengenalan diri, keterbukaan dan
akseptabilitas.
d.
Metode
Filosofis
Yaitu suatu metode yang mengkaji sedalam-dalamnya segala
sesuatu, sehingga sampai pada inti hakikatnya. Misalnya cara pengkajian
kebenaran ilmu politik, maka segala sesuatu yang berkenaan dengan keberadaan
suatu partai harus ditelusuri sampai pada substansinya, yang sub-komponennya
meliputi: kualitas, kuantitas, kedudukan, wujud, ruang, waktu, aksi, dan relasi
suatu negara.
e.
Metode
Perbandingan
Yaitu suatu metode yang mengukur sesuatu berdasarkan
perbedaan dan persamaan sesuatu tersebut dengan sesuatu yang lain yang sejenis.
Misalnya dengan cara membuat kriteria pengukuran suatu kelompok kepentingan
untuk menentukan berbagai sudut pandang.
f.
Metode Sejarah
Yaitu suatu metode yang menganalisis kenyataan perjalanan
waktu. Misalnya dengan cara mengkaji ulang setiap bagian yang menjadi sifat dan
hakikat suatu negara, lalu membandingkannya antara sistem sekarang yang kita
lalui dengan sistem politik yang pernah ada di waktu yang lampau, atau suatu
sistem dikaji perubahannya dari waktu ke waktu pertumbuhan dan perkembangannya.
g.
Metode
Fungsional
Yaitu suatu metode yang dalam proses penyelidikannya
membahas tentang objek dan gejala, dalam hal ini objek atau subjek politik.
Misalnya tentang fungsi dan pengaruh suatu kelompok, baik yang negatif maupun
positif terhadap penyelenggaraan roda politik pemerintahan.
h.
Metode
Sistematis
Yaitu suatu metode yang berangkat dari perhimpunan
bahan-bahan secara teratur, berkesinambungan, saling terkait satu sama lain,
serta memiliki kesatuan arah tujuan. Jadi dapat dilukiskan keseluruhan
uraian-uraian, mulai dari nilai-nilai luhur pendirian suatu negara yang pada
dasarnya untuk memakmurkan warga negaranya, sampai pada evaluasi keberadaan
negara tersebut ditinjau dari aspek etika, estetika, dan logika politik.
i.
Metode Hukum
Yaitu suatu metode yang menitikberatkan pada segi
yuridis. Penggunaan cara ini mengandalkan keserasian dalam negara, sehingga
melahirkan kewajiban antara pemerintah dengan rakyatnya, yang berupa aturan
yang harus diikuti, baik dalam bentuk norma kesusilaan maupun aturan tingkah
laku lainnya yang pada gilirannya nanti akan semakin mengikat keberadaannya
dalam kehidupan bernegara.
j.
Metode
Sinkretis
Yaitu suatu metode yang menggabungkan berbagai faktor.
Dengan cara ini, berbagai faktor seperti: data, aliran, keilmuan, budaya, dan
sistem disatukan untuk melahirkan pemikiran yang objektif. Misalnya usaha
penolakan keras terhadap sekularisme, yaitu ilmu-ilmu kerohanian di satu pihak,
digabung pemakaiannya dengan ilmu-ilmu kenegaraan di lain pihak.
Diposkanmohamadkhaerul
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.