Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
ilmiah biologi tentang limbah dan pemanfaatannya dengan baik.
Adapun
makalah Pengantar Ilmu Ekonomi tentang Perdagangan Internasional (Ekspor-Impor)
ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai
pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami tidak
lupa menyampaikan bayak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
kami dalam pembuatan makalah ini.
Namun
tidak lepas dari semua itu, kami menyadar sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik
dari segi penyusun bahasanya maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang
dada dan tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin
member saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki makalah
Pengantar Ilmu Ekonomi ini.
Akhirnya
penyusun mengharapkan semoga dari makalah Pengantar Ilmu Ekonomi ini dapat
diambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat memberikan inpirasi terhadap
pembaca.
Makassar, 28 April 2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perdagangan internasional merupakan salah satu aspek penting dalam perekonomian setiap negara di dunia.
Dengan perdagangan internasional, perekonomian akan saling terjalin dan tercipta suatu hubungan ekonomi yang saling mempengaruhi suatu negara dengan negara lain serta lalu lintas barang dan jasa akan membentuk perdagangan antar bangsa.
Perdagangan
internasiona merupakan
kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu negara.
Terjadinya perekonomian dalam negeri dan luar negari akan menciptakan suatu hubungan yang saling
mempengaruhi antara satu negara dengan negara lainnya, salah satunya adalah
berupa pertukaran barang dan jasa antarnegara.
Perdagangan internasional dapat diartikan sebagai transaksi dagang antara
subyek ekonomi
negara yang
satu dengan subyek ekonomi
negara yang lain. Adapun
subyek ekonomi
yang dimaksud adalah penduduk yang terdiri dari warga negara biasa, perusahaan swasta dan
perusahaan
negara maupun
pemerintah yang
dapat dilihat dari neraca perdagangan. Secara
umum
perdagangan internasional dapat dibedakan menjadi dua yaitu ekspor dan impor. Ekspor adalah penjualan barang dan jasa yang
dihasilkan suatu negara ke negara lainnya. Sementara impor adalah arus kebalikan dari ekspor, yaitu barang dan jasa dari luar suatu negara yang mengalir
masuk ke negara tersebut.
Perdagangan internasional sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu negara, karena dalam perdagangan internasional semua negara bersaing
di pasar
internasional. Salah
satu
keuntungan
perdagangan internasional adalah
memungkinkan suatu negara untuk berspesialisasi dalam menghasilkan barang
dan jasa secara
murah, baik
dari segi bahan maupun cara berproduksi.
Akan
tetapi
manfaat nyata dari perdagangan internasional dapat berupa kenaikan pendapatan,
cadangan
devisa, transfer modal
dan luasnya kesempatan kerja.
Dalam sektor perdagangan internasional, kebanyakan orang
cenderung
mengatakan bahwa ekspor lebih penting daripada impor. Tetapi teori mengatakan berbeda. Dalam teori ekonomi internasional, dikatakan bahwa
impor lebih penting daripada ekspor. Mengapa? Kita tahu bahwa kebutuhan dalam negeri sebuah negara tidak dapat dipenuhi hanya dari negaranya
sendiri tetapi terkadang membutuhkan
bantuan dari negara lain.
Logikanya,
negara tersebut harus
menghasilkan
devisa untuk membayar impornya. Salah satu fungsi dari ekspor
adalah untuk membiayai
impor. Jadi, secara alamiah impor lebih penting daripada ekspor. Dalam analisis impor, lebih banyak perhatian diarahkan untuk menganalisis impor
induced (mY),
pengeluaran impor di
mana sumber pembiayaannya berasal dari pendapatan nasional,
daripada impor autonomous
(Mo),
pengeluaran impor
di mana sumber
pembiayaannya tidak
berasal dari pendapatan nasional.
Sehingga, mereka cenderung untuk menyarankan bahwa
cara untuk
mengatasi permasalahan impor adalah melalui
pengontrolan pendapatan nasional. Analisis tentang
Mo sering tidak dihiraukan, walaupun Mo bisa juga dijadikan sebagai indikator untuk mengukur kemampuan
sebuah negara dalam mengontrol impornya. Pembiayaan Mo bisa berasal dari banyak sumber, diantaranya adalah utang
dan
hibah, yang digunakan dalam penelitian ini sebagai faktor-faktor yang
mempengaruhi Mo Indonesia. Sedangkan untuk negara rekan dagang impor, penelitian ini menggunakan negara-negara anggota OECD (Organization
of Economics Cooperation and Development),
karena OECD
tidak hanya rekan dagang impor yang
penting bagi Indonesia tetapi juga memberikan utang dan
hibah untuk Indonesia.
Kebijakan
impor dilakukan karena
Indonesia belum
dapat
memproduksi
semua kebutuhan sendiri. Dengan adanya
tuntutan untuk memenuhi kebutuhan ini
maka Indonesia harus melakukan hubungan dengan luar negeri melalui perdagangan internasional. Walaupun ekspor dapat memberikan kontribusi yang sangat besar bagi
kemajuan perekonomian suatu negara namun impor juga memegang peranan yang penting
bagi pembangunan ekonomi suatu negara. Kebijakan impor sepenuhnya
ditujukan untuk mengamankan posisi neraca pembayaran, mendorong
kelancaran arus perdagangan luar negeri, dan meningkatkan lalu lintas modal luar negeri untuk kepentingan pembangunan, dalam rangka
mempertahankan dan meningkatkan laju
pertumbuhan ekonomi nasional.
Nilai impor Indonesia
tidak terlepas dari pengaruh permintaan dalam negeri
atas barang-barang konsumsi dan impor
atas bahan baku dan penolong, serta barang
modal yang pasokannya belum
dapat dipenuhi seluruhnya oleh
industri-industri
dalam negeri. Impor ini nantinya akan digunakan untuk proses industri dalam negeri
dan
industri yang berorientasi ekspor. Salah satu barang yang diimpor oleh Indonesia adalah
barang konsumsi,
bahan
baku dan barang
modal.
Analisis tentang
sektor perdagangan luar negeri Indonesia selama ini terlalu didominasi oleh analisis
tentang ekspor. Di satu sisi hal
ini dapat dipahami karena
ekspor merupakan satu-satunya andalan penghasil devisa yang
berasal dari kekuatan sendiri, sehingga negara berkembang
berkepentingan untuk menguasai pengetahuan
tentang penghasil devisanya ini. Peran devisa ini sangat penting, terutama untuk negara berkembang seperti Indonesia. Devisa dibutuhkan untuk (1) membayar impor
sekarang, (2) jaminan pembayaran impor tiga bulan mendatang, (3) membayar
utang luar negeri dan
bunganya,
dan (4) mendukung stabilitas
nilai Rupiah.
Namun demikian,
di sisi lain, akibat
dari kurangnya
perhatian terhadap analisis impor
memunculkan dampak buruk, antara
lain: (1) masyarakat menganggap impor
kalah penting
dibanding ekspor, sehingga menjadi semakin kurang diperhatikan. (2) efek demonstrasi yang
merupakan dampak buruk dari impor
mendapat kesempatan untuk menyebar tanpa hambatan, karena telah terjadi ketidakpedulian terhadap impor.
(3)
pola konsumsi penduduk menjadi semakin terjerat oleh selera ke barang
impor, sebagai hasil dari upaya pen-skenario-an selera
yang dilakukan para produsen/eksportir di
luar negeri melalui efek demonstrasi dari
strategi pemasarannya.
Analisis impor selayaknya mendapat porsi yang seimbang
dengan analisis
ekspor, karena impor adalah cerminan kedaulatan ekonomi
suatu negara, apakah barang dan jasa buatan dalam negeri masih menjadi tuan di negeri sendiri. Suatu negara melakukan impor karena
mengalami defisiensi (kekurangan/kegagalan) dalam menyelenggarakan produksi barang dan jasa bagi kebutuhan konsumsi penduduknya.
Ada dua macam defisiensi yang dapat terjadi, yaitu defisiensi kuantitas dan defisiensi
kualitas. Melakukan impor untuk
alasan defisiensi kuantitas masih merupakan suatu
kewajaran. Faktor penyebab utamanya biasanya adalah faktor-faktor alamiah yang nyata, sehingga penyelesaian atau solusinya juga jelas. Dalam hal ini barang dan jasa
dilihat dari fungsi atau kegunaannya.
Peran
konsumsi
fungsional
dalam pola konsumsi relatif rendah bila
dilihat dari proporsi pengeluarannya
dalam total pengeluaran
untuk konsumsi.
Impor dapat mempunyai peranan yang positif
terhadap perkembangan industri di dalam negeri khususnya
dan terhadap perkembangan ekonomi pada umumnya.
Peranan positif
impor dapat dilihat dari fungsi impor
tersebut dalam perekonomian
suatu negara. Fungsi impor
adalah untuk pengadaan
bahan
kebutuhan pokok (barang konsumsi), pengadaan
bahan baku bagi
industri di dalam
negeri, dan
untuk pengadaan barang
modal yang
belum bisa dihasilkan sendiri di dalam negeri. Fungsi
lainnya adalah untuk merintis
pasaran di dalam negeri, merangsang pertumbuhan industri
baru, dan
perluasan
industri yang sudah ada. Salah
satu cara untuk mengetahui ada/tidaknya pasaran bagi komoditas tertentu di dalam negeri adalah
dengan melihat impor. Impor
merupakan indikator
bahwa
pasarannya ada karena
dari
angka impor akan dapat diketahui barang-barang mana yang
pasarannya sedang
berkembang di
dalam negeri.
1.2.
Rumusan Masalah
1. Apa Defenisi Perdagangan Internasional ?
2. Apa Manfaat Melakukan Perdagangan Internasional ?
3. Apa Ketentuan Perdagangan Internasional ?
4. Apa Jenis-Jenis Perdagangan Internasional ?
5. Siapa Pelaku Perdagangan Internasional ?
6. Apa Masalah Dalam Ekspor Impor
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Defenisi
Perdagangan Internasional
Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk
suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama.
Penduduk yang dmaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu),
antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara
dengan pemerintah negara lain.Bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan
di dalam negri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks.
Kerumitan ini disebabkan oleh faktor-faktor antara lain :
1.
Pembeli
dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan
2. Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu
negara kenegara lainnya melalui bermacam peraturan seperti pabean, yang
bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah.
3. Antara satu
negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang,
taksiran dan timbangan, hukum dalam perdagangan dan sebagainya
2.2. Manfaat
Melakukan Perdagangan Internasional
Setiap negara yang
melakukan perdagangan dengan negara lain tetntu akan memperoleh manfaat bagi
negara tersebut. Manfat tersebut antara lain :
1.
Memperoleh barang yang tidak
dapat diproduksi di negri sendiri
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan
hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya :
Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan IPTEK dan lain-lain. Dengan adanya
perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak
diproduksi sendiri.
2. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar
negri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi.
Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan
yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara
tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negri.Sebagai contoh :
Amerika Serikat dan Jepang mempunyai kemampuan untuk memproduksi kain. Akan
tetapi, Jepang dapat memproduksi dengan lebih efesien dari Amerika Serikat.
Dalam keadaan seperti ini, untuk mempertinggi keefisienan penggunaan faktor-faktor
produksi, Amerika Serikat perlu mengurangi produksi kainnya dan mengimpor barang tersebut dari Jepang. Dengan
mengadakan spesialisasi dan perdagangan, setiap negara dapat memperoleh
keuntungan sebagai berikut
a.
Faktor-faktor
produksi yang dimiliki setiap negara dapat digunakan dengan lebih efesien.
b.
Setiap
negara dapat menikmati lebih banyak barang dari yang dapat diproduksi dalam
negri.
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan
mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan
terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka.
Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan
mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar
negri.
4. Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negri memungkinkan suatu negara
untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen
yang lebih moderen.
2.3. Ketentuan Perdagangan Internasional
Membahas tentang perdagangan internasional
tentunya tidak terlepas dari pembicaraan mengenai kegiatan ekspor impor. Dalam melakukan kegiatan ekspor impor tersebut perlu
diperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku di bidang tersebut.
Bidang Ekspor
Ketentuan umum di bidang ekspor biasanya meliputi hal-hal yang
berhubungan dengan proses pengiriman barang ke luar negri. Ketentuan tersebut
meliputi antara lain :
1.
Ekspor
Perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam ke
luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
2.
Syarat-syarat
Ekspor
A.
Memiliki
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
B. Mendapat izin usaha dari Dept. Teknis/Lembaga Pemerintah Non-Dept
C.
Memiliki izin ekspor berupa :
v APE (Angka Pengenal Ekspor) untuk Eksportir Umum berlaku
lima tahun.
v APES (Angka Pengenal Ekspor Sementara) berlaku dua tahun
v APET (Angka Pengenal Ekspor Terbatas) untuk PMA/PMDN
3.
Eksportir
Pengusaha
yang dapat melakukan ekspor, yang telah memiliki SIUP atau izin usaha dari
Dept. Teknis/LembagaPemerintah Non-Dept berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4.
Eksportir
Terdaftar (ET)
Perusahaan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri
Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
5.
Barang
Ekspor
Seluruh jenis barang yang
terdaftar sebagai barang ekspor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan
kepabeanan yang berlaku.
Bidang Impor
Ketentuan umum di bidang Impor biasanya meliputi
hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke dalam negri. Ketentuan tersebut meliputi antara
lain:
1.
Impor
Perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negri
ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
2.
Syarat-syarat Impor
a. Memiliki izin ekspor berupa :
v API (Angka Pengenal Impor) untuk Importir Umum
berlaku selama perusahaan
menjalankan usaha.
v APIS (Angka Pengenal Impor Sementara) berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan
tidak dapat diperpanjang.
v API(S) Produsen untuk perusahaan diluar PMAatau PMDN.
v APIT (Angka Pengenal Impor Terbatas) untuk
perusahaan PMA/PMDN
b. Persyaratan untuk memperoleh APIS :
v
Memiliki
SIUP perusahaan besar atau menengah
v
Keahlian
dalam perdagangan impor
v
Referensi
bank devisa
v
Bukti
kewajiban pajak (NPWP)
c. Persyaratan
untuk memperoleh API :
v
Wajib
memiliki APIS
v
Telah
melaksanakan impor sekurang 4 kali dan telah mencapai nilai nominal US$
100.000,00
v
Tidak
pernah ingkar kontrak impor
3.
Importir
Pengusaha yang dapat melakukan kegiatan perdagangan
dengan cara memasukan barang dari luar negri ke dalam wilayah pabean Indonesia
sesuai ketentuan yang berlaku.
Kategori Importir meliputi : Importir Umum, Importir Umum
+, Importir Terdaftar, Importir Produsen, Produsen Importir dan Agen Tunggal.
4.
Barang
Impor
Seluruh jenis barang yang
terdaftar sebagai barang impor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan
kepabeanan yang berlaku.
2.4. Jenis-Jenis Perdagangan Internasional
Perdagangan internasiaonal atau antara negara dapat dilakukan dengan
berbagai macam cara diantaranya :
1.
Ekspor
Dibagi dalam beberapa cara
antara lain :
a.
Ekspor
Biasa
Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan peraturan
yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri, mempergunakan L/C
dengan ketentuan devisa.
b.
Ekspor
Tanpa L/C
Barang dapat dikirim terlebih dahulu, sedangkan eksportir
belum menerima L/C harus ada ijin khusus dari departemen perdagangan
2.
Barter
Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung
dengan barang yang dibutuhkan dalam negri. Jenis barter antara lain :
a.
Direct
Barter
Sistem pertukaran barang dengan barang dengan
menggunakan alat penetu nilai atau lazim disebut dengan denominator of
valuesuatu mata uang asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada
neraca perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.
b.
Switch
Barter
Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah satu
pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari
pertukaran tersebut, maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut
ke negara ketiga yang membutuhkannya.
c.
Counter
Purchase
Suatu sistem
perdagangan timbal balik antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang
menjual barang kepada negara lain, mka negara yang bersangkutan juga harus
membeli barang dari negara tersebut.
d.
Buy
Back Barter
Suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu
negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas
produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksinya ditampung atau
dibeli kembali oleh negara maju.
3.
Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman
barang dimana belum ada pembeli yang
tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan
melalui Pasar Bebas ( Free Market)
atau Bursa Dagang ( Commodites Exchange) dengan
cara lelang. Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
a.
Pemilik brang menunjuk salah satu
broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
b.
Broker memeriksa keadaan barang
yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang
tersebut.
c.
Broker meawarkan harga transaksi
atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan kepada pemilik
barang.
d.
Oleh
panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan
situasi pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga
ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
e.
Jika pelelangan telah dilakukan
broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sana atau
yang melebihi harga lelang.
f.
Barang-barang
yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah
tangan
g.
Yang diperkenankan ikut serta dalam pelalangan
hanya anggita yang tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk barang-barang
tertentu.
h.
Broker mendapat komisi dari hasil
pelelangan yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.
4.
Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama dengan
negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan
( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu menetapkan junlah
tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut dan sebaliknya dari
negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang dihasilkan negara
tersebut.
5.
Penyelundupan
(Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari
satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi
menjadi 2 bagian :
a.
Seluruhnya
dilakuan secara ilegal
b.
Penyelundupan
administratif/penyelundupan tak kentara/ manipulasi (Custom Fraud)
6.
Border
Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan
persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan
yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah tertentu
dan wajar. Border Crossing dapat
terjadi melalui :
a.
Sea Border (lintas batas laut)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas
negara berupa lautan, perdagangan dilakukan dengan cara penyebrangan laut
b.
Overland Border (lintas batas darat)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas
negara berupa daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara
tersebut melakukan interaksi dengan
melewati batas daratan di masing-masing negara melalui persetujuan yang berlaku.
2.5. Pelaku Perdagangan Intensional
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan
perdagangan internasional dapat di bedakan menjadi beberapa kelompok antara
lain :
1.
Kelompok
Eksportir.
Sering disebut
dengan penjual (seller) atau
pensuplai (pemasok) atau supplier,
terdiri dari :
1.
Produsen-Eksportir
Para produsen yang sebagaian hasil produksinya
memang diperuntukkan untuk pasar luar negri, pengurusan ekspor dilakukan oleh
perusahaan produsen yang bersangkutan.
2.
Confirming
House
Perusahan
lokal yang didirikan sesuai dengan perundang-undangan dan hukum setempat tetapi
bekerja untuk dan atas perintah kantor induknya yang berada diluar negri.
Perusahaan asing banyak yang mendirikan kantor cabang atau bekerja sama dengan
perusahaan setempat untuk mendirikan anak perusahaan di dalam negri. Kantor
cabang atau anak perusahaan yang semacam ini bekerja atas perintas dan untuk
kepentingan kantor induknya. Badan
usaha semacam ini disebut dengan confirming house. Tugas kantor cabang atau
anak perusahaan biasanya melakukan usaha pengumpulan, sortasi, up grading, dan pengepakan ekspordari
komoditi lokal.
3.
Pedagang
Ekspor ( Eksport-Merchant )
Badan
usaha yang diberi izin oleh pemerintah dalam bentuk Surat Pengakuan Eksportir
dan diberi kartu Angka Pengenal Ekspor (APE) dan diperkenankan melaksanakan
ekspor komoditi yang dicantumkan dalam surat tersebut. Export Merchant lebih
banyak bekerja untuk dan atas kepentingan dari produsen dalam negri yang
diwakilinya.
4.
Agen
Ekspor ( Eksport-Agent )
Jika
hubungan antara Export Merchant
dengan produsen, tidak hanya sebagai rekan bisnis tapi sudah meningkat dengan
suatu ikatan perjanjian keagenan, maka dalam hal ini Export Merchant disebut juga sebagai Export Agent.
5.
Wisma
Dagang ( Trading House )
Bila suatu perusahaan atau eksportir dapat
mengembangkan ekspornya tidak lagi terbatas pada satu atau dua komoditi saja,
tapi sudah beraneka macam komoditi maka eksportir demikian mendapat status General Exporters. Perusahaan yang telah
memiliki status seperti ini sering disebut dengan Wisma Dagang (Trading House) yang dapat mengekspor
aneka komoditi dan mempunyai jaringan pemasaran dan kantor perwakitan di pusat-pusat
dagang dunia, dan memperoleh fasilitas tertentu dari pemerintah baik dalam
bentuk fasilitas perbankan maupun perpajakan.
2. Kelompok
Importir
Dalam
perdagangan internasional, memikul tanggungjawab atas terlaksananya dengan baik
barang yang diimpor. Hal ini berarti pihak importir menanggung resiko atas
segala sesuatu mengenai barang yang diimpor, baik resiko kerugian, kerusakan,
keterlambatan serta resiko manipulasi dan penipuan.
Kelompok ini biasanya
sering disebut dengan pembeli ( buyer
), yang terdiri dari :
1.
Pengusaha
Impor (Import-Merchant)
Lazim
disebut dengan Import Merchant adalah badan usaha yang diberikan izin oleh
pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI) untuk mengimpor
barang-barang yang bersifat khusus yang disebutkan dalam izin tersebut, dan
tidak berlaku untuk barang lain selain yang telah diizinkan.
2.
Aproved
Importer (Approved-Traders)
Merupakan
pengusaha impor biasa yang secara khusus disistimewakan oleh pemerintah dalam
hal ini Departemen Perdagangan untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan
tertentu pulayang dipandang perlu oleh pemerintah.
3.
Importir
Terbatas
Guna
memudahkan perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU PMA/PMDN maka
pemerintah telah memberi izin khusus pada perusahaan PMA dan PMDN untuk
mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (tidak
diperdagangkan).Izin yang diberikan dalam bentuk APIT (Angka Pengenal Impor
Terbatas), yang dikeluarkan oleh BKPM atas nama Menteri Perdagangan.
4.
Importir
Umum
Perusahaan
impor yang khusus mengimpor aneka macam barang dagang, perusahaan yang biasanya
memperoleh status sebagai impotir umum ini kebanyakan hanyalah Persero Niaga
yang sering disebut dengan Trading House atau Wisma Dagang yang dapat mengimpor
barang-barang mulai dari barang kelontong sampai instalasi lengkap suatu
pabrik.
5.
Sole
Agent Importer
Perusahaan
asing yang berminat memasarkan barang di Indonesia seringkali mengangkat
perusahaan setempat sebagai Kantor Perwakilannya atau menunjuk suatu Agen
Tunggal yang akan mengimpor hasil produksinya di Indonesia.
3.
Kelompok Identor
Bilamana kebutuhan atas suatu barang
belum dapat dipenuhi dari produksi dlam negri, maka terpangsa diimpor dari luar
negri. Di antara barang-barang kebutuhan itu ada yang di impor untuk konsumsi
sendiri dan adakalanya untuk dijual kembali.
Dalam melakukan pembelian barang
terkadang importir atau pembeli membeli langsung ke penjual ataau eksportir
tapi terkadang juga pihak pembeli menggunakan pihak ketiga sebagai importir,
hal ini karena mereka telah terbiasa dalam mengimpor barang dengan cara
memesannya (indent).
Para indentor ini pada umumnya terdiri
atas :
1.
Para pemakai langsung
Para kontraktor minyak dari Amerika sudah biasa memesan
makanan dan minuman kaleng langsung dari negrinya, yang impor untuk kebutuhan
konsumsi tenaga asing yang bekerja di Indonesia.
2.
Para pedagang
Pengusaha toko yang ada di Tanah Abang, para pengelola
swalayan, department store biasanya melakukan indent dalam memenuhi kebutuhan
barang-barang dagangnya.
3.
Para pengusaha perkebunan, industriawan, dan instansi
pemerintah
Kebanyakan para pengusaha industri dan perkebunanserta
instansi pemerintahdalam memenuhi kebutuhannya biasanya menempatkan indentpada
para importir.
Dalam menyusun dan menandatangani kontrak indentantara indentor dan
importir, kedua belah pihak seyogyanya haruslah berhati-hati.Dalam prakteknya
tidak jarang kontrak indent dapat membawa kericuhan, dan bahkan seringkali
dijadikan alat manipulasi impor, baik oleh indentor maupun importir.
4. Kelompok
Promosi
Masalah perdagangan luar negri sudah
merupakan bagian yang tidak dapat dipasahkan dari masalah ekonomi nasional
seluruhnya. Agar kegiatan perdagangan ekspor impor dapat berjalan dan
mendatangkan devisa yang besar bagi negara perlu pula dukungan dari berbagai
pihak yang secara tidak langsung terlibat dalam kegiatan tersebut, salah
satunya adalah kelompok promosi. Kelompok promosi iji terdiri atas berbagai
bagian antara lain :
1.
Kantor
Perwakilan dari produsen / eksportir asing di negara konsumen atau importir
2.
Kantor
Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dalam dan luar negri
3.
Misi
perdagangan dan pameran dagang internasional 9trade fair) yang senantiasa diadakan
di pusat perdagangan dunia seperti Jakarta Fair, Tokyo Fair, Hannover Fair dan
sebagainya.
4.
Badan
Pengembangan Ekspor Nasional ( BPEN )- suatu instansi khusus yang didirikan
oleh Departemen Perdagangan untuk melakukan kegiatan pengembangan dan promosi
komoditi Indonesia ke luar negri, serta badab usaha lain seperti Indonesian
Trade Center yang didirikan disejumlah negara.
5.
Kantor Bank Devisa ( DN/LN )
6.
Atase
Perdagangan di tiap-tiap kedutaan di luar negri.
7.
Majalah
Dagang dan Industri termasuk lembaran buku kuning buku petunjuk telepon yang
merupakan sarana promosi yang lazim juga.
8.
Brosur dan leaflet yang dibuat oleh
masing-masing pengusaha ekspor termasuk price list yang dikirim dengan
cuma-cuma.
5. Kelompok
Pendukung
Walaupun
ekspotir maupun importir menjadi pelaku utama dalam perdagangan internasional
namun kita tidak dapat mengabaikan peran dari pihak lain yang dapat melancarkan
kegiatan eksportir dan importir. Pihak-pihak yang dimaksud adalah kelompok
pendukung, yang mendukung terlaksananya kegiatan ekspor impor atau perdagangan
internasional.
Termasuk
dalam kelompok ini antara lain :
1.
Badan
Usaha Transportasi
Dengan
berkembangnya ekspor dan juga dengan adanya perombakan dalam bidang angkutan
baik darat, laut maupun udara, dengan munculnya jasa pengangkutan yang dikenal
dengan istilah freight forwader. Tugas dari badan ini adalah pengumpulan
muatan, penyelenggaraan pengepakan sampai membukukan muatan yang
diperdagangkan.
2.
Bank
Devisa.
Pihak
yang memberikan jasa perkreditan dan pembiayaan, baik dalam bentuk kredit
ekspor maupun sebagai uang muka jaminan L/C impor. Disamping itu bank devisa
sangat diperlukan pada pembukaan L/C, penerimaan L/C, penyampaian
dokumen-dokumen, maupun pada saat menegosiasi dokumen-dokumen tersebut.
3.
Maskapai
Pelayaran
Perusahaan
pelayaran masih memegang peranan yang amat penting dalam pengangkutan barang
atau muatan hingga sampai ke tujuan.
4.
Maskapai
Asuransi
Resiko atas barang baik di darat maupun di laut tidak
mungkin dipikul sendiri oleh para eksportir dan importir. Dalamhal ini maskapai
asuransi memegang peranan yang tidak dapat diabaikan dalam merumuskan
persyaratan kontrak yang dapat menjamin resiko yang terkecil dalam tiap
transaksi itu.
5.
Kantor Perwakilan
atau Kedutaan
Selain
untuk membantu promosi, kantor kedutaan di luar negri dapat pula mengeluarkan
dokumen legalitas seperti consuler invoice yang berfungsi mengecek dan
mensahkan pengapalan suatu barang dari negara tertentu.
6.
Surveyor
Badan
ini bertugas sebgai juru periksa terhadap kualitas, cara pengepakan, keabsahan
dokumen-dokumen bagi barang-barang yang akan di ekspor atau di impor, di
Indonesia perusahaan yang ditunjuk sebagai juru periksa adalah PT. Sucofindo.
7.
Pabean.
Pabean sebagai alat pemerintah bertindak
sebagai pengaman lalulintas barang serta dokumen yang masuk ke wilayah pabean.
2.6.
Masalah Dalam Ekpor Impor
Tidak selamanya kegiatan perdagangan internasional dapat berjalan sesuai
dengan kondisi yang diinginkan, biasanya
sering terjadi hambatan atau masalah-masalah yang menjadi faktor
penghalang bagi setiap negara yang terlibat didalamnya.
Masalah tersebut terbagi dalam dua kelompok utama yaitu masalah internal
dan eksternal.
Faktor Eksternal
Masalah yang bersifat eksternal
meliputi hal-hal yang terjadi di luar perusahaan yang akan mempengaruhi
kegiatan ekspor impor. Masalah tersebut antara lain :
1.
Kepercayaan
Antara Eksportir Importir
Kepercayaan adalah salah satu faktor eksternal yang
penting untuk menjamin terlaksananya transaksi antara eksportir dan importir.
Dua pihak yang tempatnya berjauhan dan belum saling mengenal merupakan suatu
resiko bila dilibatkan dengan pertukaran barang dengan uang. Apakah importir
percaya untuk mengirimkan uang terlebih dahulu kepada eksportir sebelum barang
dikirim atau sebaliknya apakah eksportir mengirimkan barang terlebih dahulu
kepada importir sebelum melakukan pembayaran.
Oleh
karena itu, sebelum kontrak jual beli diadakan masing-masing pihak harus sudah
mengetahui kredibilitas masing-masing. Beberapa cara yang lazim dilakukan untuk mencari kontrak dagang antara lain
:
a.
memanfaatkan
buku petunjuk perdagangan yang berisi nama, alamat, dan jenis usaha.
b.
Mencari
dan mengunjungi perusahaan di negara lain.
c.
meminta
bantuan bank di dalam negri yang selanjutnya mengadakan kontak dengan bank
korespondennya di luar negri untuk menghubungkan nasbah kedua bank.
d.
Membaca
publikasi dagang dalam dan luar negri.
e.
Konsultasi
dengan pengusaha dalam bidang yang sama.
f.
Melalui
perwakilan perdagangan.
g.
Iklan
Pada dasarnya faktor kepercayaan ini lebih
dititikberatkan pada kemampuan kedua belah pihak baik eksportir maupun importir
dalam menilai kredibilitas masing-masing.
2.
Pemasaran
Faktor yang perlu
dipertimbangkan dalam masalah ono adalah ke negara mana barng akan dipasarkan
untuk mendapatkan harga yang sebaik-baiknya. Sebaliknya bagi importir yang
penting diketahui adalah dari mana barang-barang tertentu sebaiknya akan
diimpor untuk memperoleh kondisi pembayaran yang lebih baik. Dalam hal
penetapan harga komoditi ekspor dan konsep pemasarannya, eksportir perlu
mengetahui apakah dapat bersaing dalam penjualannya di luar negri, dengan
mengetahui informasi mengenai :
a.
ongkos atau biaya barang
b.
sifat dan tingkat persaingan
c.
luas dan sifat permintaan
Sedangkan penentuan jenis-jenis
barang didasarkan pada informasi mengenai :
a.
peraturan perdagangan negara setempat
b.
pembatasan mutu dan volume barang-barang tertentu
c.
kontinuitas produksi barang
d.
negara tujuan barang-barang ekspor
Masalah pokok lain dalam hal
pemasaran yang sering dihadapi oleh eksportir maupun importir adalah daya
saing, yang meliputi :
a.
Daya saing rendah dalam harga dan waktu
penyerahan
b.
Daya saing dianggap sebagai masalah
intern eksportir, padahal sesungguhnya menjadi masalah nasional
c.
Saluran
pemasaran tidak berkembang di luar negri
d.
Kurangnya
pengetahuan akan perluasan pemasaran serta teknik-teknik pemasaran
3.
Sistem
Kuota dan Kondisi Hubungan Perdagangan Dengan Negara Lain
Keinginan Eksportir dan importir untuk mencari,
memelihara atau meningkatkan hubungan dagang dengan sesamanya juga tergantung
pada kondisi negara kedua pihak yang bersangkutan. Bilamana terdapat pembatasan
seperti ketentuan kuota barang dan kuota negara, maka upaya meningkatkan
transaksi yang saling menguntungkan tidak sepenuhnya dapat terlaksana.
Upaya yang dapat dilakukan oleh setiap negara adalah
dengan meningkatkan hubungan antar negara baik yang bersifat bilateral,
multilateral, regional maupun internasional, guna menciptakan suatu turan dalam
hal pembatasan barang (kuota) bagi transaksi perdaganga. Hal ini membuktikan
bahwa pembatasan terhadap barang-barang yang masuk ke suatu negara serta
hubungan antara negara tempat terjadinya perdagangan menjadi faktor penentu
kelancaran proses ekspor impor
4.
Keterkaitan
Dalam Keanggotaan Organisasi Internasional
Keikutsertaan suatu negara dalam organisasi internasional
dimaksudkan untuk mengatur stabilitas harga barang ekspor di pasar
internasional. Namun terlepas dari manfaat yang diperoleh dari keanggotaan
organisasi tersebut, keanggotaan didalamnya tak jarang merupakan penghambat
untuk dapat melakukan tindakan tertentu bagi peningkatan transaksi komoditi
yang bersangkutan, seperti contoh ICO dengan kuota kopi, serta penentuan harga
yang lebih bersaing yang sering dihadapi anggota-anggota OPEC.
5.
Kurangnya
Pemahaman Akan Tersedianya Kemudahan-kemudahan
Internasional
Kemudahan-kemudahan internasional seperti ASEAN
Preferential Trading Arrangement yang menyediakan kemudahan trarif sangat
berguna bagi pengembangan perdagangan antara negara ASEAN. Kemudahan tarif yang
disediakan bersifat timbal balik dan pemanfaatannya dilakukan dengan
menerbitkan Formulir C oleh negara asal barang. Juga adanya tax treaty antar
negara-negara tersebut.
Faktor Internal
Keharusan perusahaan-perusahaan
ekspor impor untuk memenuhi persyaratan berusaha adakalanya tidak mendapat
perhatian sungguh-sungguh. Persiapan teknis yang seharusnya telah dilakukan
diabaikan karena diburu oleh tujuan yang lebih utama yakni mendapatkan
keuntungan yang cepat dan nyata.
Masalah
yang bersifat internal meliputi hal-hal yang terjadi di dalam perusahaan yang
akan mempengaruhi kegiatan ekspor impor. Masalah tersebut antara lain :
1.
Persiapan
Teknis
Menyangkut persyaratan-persyaratan dasar untuk
pelaksanaan transaksi ekspor impor berupa :
a.
Status
badan hukum perusahaan
b.
Adanya
izin usaha (SIUP) serta izin ekspor maupun impor (APE,APES, API, APIS, APIT)
c.
Kemapuan
menyiapkan persyaratan-persyaratan lain seperti dokumen pengapalan, realisasi
pengapalan serta kejujuran dan kesungguhan berusaha termasuk itikad baik.
Dari sisi eksportir terkadang masalah yang timbul adalah
kemampuang yang bersangkutan dalam menyiapkan dokumen-dokumen pengapalan serta
itikad baik dan kejujuran untu mengirimkan barangnya.
Perusahaan ekspor
impor haruslah menjaga reputasi perusahannya, disamping itu untuk menjamin
kelangsungan izin usahanya maka kontinuitas aktivitas –aktivitas transaksinya
harus dipertahankan dan ditingkatkan.
2.
Kemampuan
dan Pemahaman Transaksi Luar Negri
Keberhasilan transaksi ekspor impor sangat didukung oleh
sejauhmana pengetahuan atau pemahaman eksportir/importir menyangkut dasar-dasar
transaksi ekspor impor, tata cara pelaksanaan, pengisian dokumen serta
peraturan-peraturan dalam dan luar negri.
3.
Pembiayaan
Pembiayaan transaksi merupakan
masalah yang penting yang tidak jarang dihadapi oleh para pengusaha
eksportir/importir kita. Biasanya masalah yang dihadapi antaralain ketercukupan
akan dana, fasilitas pembiayaan dana yang dapat di peroleh serta bagaimana cara
memperolehnya. Dalam hal ini para pengusaha harus mampu mengatur keuangannya
secara bijak dan mempelajari serta memanfaatkan kemungkinan fasilitas-fasilitas
pembiayaan untuk pelaksanaan transaksi-transaksi yanmg dilakukan.
Menyangkut bagaimana para eksportir/importir membiayai
transaksi perdagangan.
4.
Kekurangsempurnaan Dalam
Mempersiapkan Barang
Khusus dalam transaksi ekspor, kurang mampunya
eksportir dalam menanggulangi penyiapan barang dapat menimbulkn akibat yang
tidak baik bagi kelangsungan hubungan transaksi dengan rekannya di luar negri.
Masalah-masalah
yang timbul adalah akibat dari hal-hal berikut :
a. Pengiriman barang terlambat disebabkan
oleh kesulitas administrasi dan pengaturan pengangkutan, peraturan-peraturan
pemerintad dan sebagainya.
b. Mutu barang yang tidak dapat dipertahankan
sesuai dengan perjanjian
c. Kelangsungan penyediaan barang sesuai
dengan perjanjian tidak dapat dipenuhi.
d. Pengepakan
yang tidak memenuhi syarat
e. Keterlambatan dalam pengiriman
dokumen-dokumen pengapalan.
5.
Kebijaksanaan
Dalam Pelaksanan Ekspor Impor
Kelancaran transaksi ekspor impor sangat tergantung pada
peraturan-peraturan yang mendasarinya. Peraturan-peraturan yang apabila sering
berubah-ubah dapat membingungkan dan menimbulkan salah pengertian dan
kekliruan, baik di pihak pengusaha di dalam negri maupun pengusaha d luar
negri. Diperlukan penjelasan yang cukup tentang latar belakang
perubahan-perubahan dan tujuannya, sehingga masing-masing pihak memaklumi dan
mengetahui aturan main dalam transaksi selanjutnya.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Perdagangan
Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara
dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama.
2.
Manfaat melakukan perdagangan Internasional adalah :
a.
Memperoleh barang yang tidak dapat di produksi di
negeri sendiri
b.
Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
c.
Memperluas pasar dan menanmbah keuntungan
d.
transfer teknologi modern
3.
Sebab-sebab terjadinya perdagangan
Internasional yaitu :
a.
Revolusi informasi dan transformasi
b.
Interpendensi Kebutuhan
c.
Liberalisasi Ekonomi
d.
Asas Keunggulan Kompratif
e.
Kebutuhan Devisa
4. Ketentuan perdagangan Internasional
terbagi atas dua wilayah yaitu ekspor dan impor.
5. Pelaku perdagangan Internasional yaitu
kelompok ekportir, importir, identor, promosi dan kelompok pendukung.
(PERDAGANGAN INTERNASIONAL)
KELOMPOK
8
Ø A.
ASDA LISDAWATI (L23114315)
Ø MUH.
FADHLI TAWIL (L23114017)
Ø RASINA (L21114019)
Ø MARWAN
KADANG (L22110257)
Ø ADE
IRMA NAHARUDDIN (L22114315)
Ø ANDI
CITRA KURNIATI (L21114501)
Ø MUH.
ASHARI S (L24113701)
Ø MUH.
ASRI TRIYADI S (L21114501)
FAKULTAS
ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN
JURUSAN
PERIKANAN
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
2015
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.