Tuesday, June 23, 2015

Makalah Perdagangan Internasional (Ekspor-Impor) Mata kuliah Ilmu Ekonomi



Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah biologi tentang limbah dan pemanfaatannya dengan baik. 
Adapun makalah Pengantar Ilmu Ekonomi tentang Perdagangan Internasional (Ekspor-Impor) ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan bayak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini. 
Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadar sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusun bahasanya maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin member saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki makalah Pengantar Ilmu Ekonomi ini.
Akhirnya penyusun mengharapkan semoga dari makalah Pengantar Ilmu Ekonomi ini dapat diambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat memberikan inpirasi terhadap pembaca.

Makassar, 28  April 2015

Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang

Perdagangan internasional merupakan salah satu aspek penting dalam perekonomian setiap negara di dunia. Dengan perdagangan internasional, perekonomian akan saling terjalin dan tercipta suatu hubungan ekonomi yang saling mempengaruhi suatu negara dengan negara lain serta lalu lintas barang dan jasa akan membentuk perdagangan antar bangsa.   Perdagangan internasiona merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu negara. Terjadinya perekonomian dalam negeri dan luar negari akan menciptakan suatu hubungan yang saling mempengaruhi antara satu negara dengan negara lainnya, salah satunya adalah berupa pertukaran barang dan jasa antarnegara.
Perdagangan internasional dapat diartikan sebagai transaksi dagang antara subyek ekonomi negara yang satu dengan subyek ekonomi negara yang lain. Adapun subyek ekonomi yang dimaksud adalah penduduk yang terdiri dari warga negara biasa,  perusahaan  swasta  dan  perusahaan  negara  maupun  pemerintah  yang  dapat dilihat dari neraca perdagangan. Secara umum perdagangan internasional dapat dibedakan menjadi dua yaitu ekspor dan impor. Ekspor adalah penjualan barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara ke negara lainnya. Sementara impor adalah arus kebalikan dari ekspor, yaitu barang dan jasa dari luar suatu negara yang mengalir masuk ke negara tersebut.
Perdagangan internasional sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu negara, karena dalam perdagangan internasional semua negara bersaing di pasar internasional.  Salah  satu  keuntungan  perdagangan  internasional  adalah memungkinkan suatu negara untuk berspesialisasi dalam menghasilkan barang dan jasa  secara  murah,  baik  dari  segi  bahan  maupun  cara  berproduksi.  Akan  tetapi manfaat  nyata dari  perdagangan  internasional  dapat berupa kenaikan pendapatan, cadangan devisa, transfer modal dan luasnya kesempatan kerja.
Dalam sektor perdagangan internasional, kebanyakan orang cenderung mengatakan bahwa ekspor lebih penting daripada impor. Tetapi teori mengatakan berbeda. Dalam teori ekonomi internasional, dikatakan bahwa impor lebih penting daripada ekspor. Mengapa? Kita tahu bahwa kebutuhan dalam negeri sebuah negara tidak dapat dipenuhi hanya dari negaranya sendiri tetapi terkadang membutuhkan bantuan  dari  negara  lain.  Logikanya,  negara  tersebut  harus  menghasilkan  devisa untuk membayar impornya. Salah satu fungsi dari ekspor adalah untuk membiayai impor. Jadi, secara alamiah impor lebih penting daripada ekspor. Dalam analisis impor, lebih banyak perhatian diarahkan untuk menganalisis impor induced (mY), pengeluaran impor di mana sumber pembiayaannya berasal dari pendapatan nasional, daripada  impor  autonomous  (Mo),  pengeluaran  impor  di  mana  sumber pembiayaannya tidak berasal dari pendapatan nasional. Sehingga, mereka cenderung untuk menyarankan bahwa cara untuk mengatasi permasalahan impor adalah melalui pengontrolan pendapatan nasional. Analisis tentang Mo sering tidak dihiraukan, walaupun Mo bisa juga dijadikan sebagai indikator untuk mengukur kemampuan
sebuah negara dalam mengontrol impornya. Pembiayaan Mo bisa berasal dari banyak sumber, diantaranya adalah utang dan hibah, yang digunakan dalam penelitian ini sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi Mo Indonesia. Sedangkan untuk negara rekan dagang impor, penelitian ini menggunakan negara-negara anggota OECD (Organization of Economics Cooperation and Development), karena OECD tidak hanya rekan dagang impor yang penting bagi Indonesia tetapi juga memberikan utang dan hibah untuk Indonesia.
Kebijakan  impor  dilakukan  karena  Indonesia  belum  dapat  memproduksi semua kebutuhan sendiri. Dengan adanya tuntutan untuk memenuhi kebutuhan ini maka Indonesia harus melakukan hubungan dengan luar negeri melalui perdagangan internasional. Walaupun ekspor dapat memberikan kontribusi yang sangat besar bagi kemajuan perekonomian suatu negara namun impor juga memegang peranan yang penting bagi pembangunan ekonomi suatu negara. Kebijakan impor sepenuhnya ditujukan  untuk  mengamankan  posisi  neraca  pembayaran,  mendorong  kelancaran arus perdagangan luar negeri, dan meningkatkan lalu lintas modal luar negeri untuk kepentingan pembangunan, dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Nilai impor Indonesia tidak terlepas dari pengaruh permintaan dalam negeri atas barang-barang konsumsi dan impor atas bahan baku dan penolong, serta barang modal  yang  pasokannya  belum  dapat  dipenuhi  seluruhnya  oleh  industri-industri dalam negeri. Impor ini nantinya akan digunakan untuk proses industri dalam negeri dan industri yang berorientasi ekspor. Salah satu barang yang diimpor oleh Indonesia adalah barang konsumsi, bahan baku dan barang modal.
Analisis tentang sektor perdagangan luar negeri Indonesia selama ini terlalu didominasi oleh analisis tentang ekspor. Di satu sisi hal ini dapat dipahami karena ekspor merupakan satu-satunya andalan penghasil devisa yang berasal dari kekuatan sendiri, sehingga negara berkembang berkepentingan untuk menguasai pengetahuan tentang penghasil devisanya ini. Peran devisa  ini sangat penting, terutama untuk negara berkembang seperti Indonesia. Devisa dibutuhkan untuk (1) membayar impor sekarang, (2) jaminan pembayaran impor tiga bulan mendatang, (3) membayar utang luar negeri dan bunganya, dan (4) mendukung stabilitas nilai Rupiah.
Namun  demikian,  di  sisi  lain,  akibat  dari  kurangnya  perhatian  terhadap analisis impor memunculkan dampak buruk, antara lain: (1) masyarakat menganggap impor   kalah   penting   dibanding   ekspor,   sehingga   menjadi   semakin   kurang diperhatikan. (2) efek demonstrasi yang merupakan dampak buruk dari impor mendapat kesempatan untuk menyebar tanpa hambatan, karena telah terjadi ketidakpedulian  terhadap  impor.  (3)  pola  konsumsi  penduduk  menjadi  semakin terjerat oleh selera ke barang impor, sebagai hasil dari upaya pen-skenario-an selera yang dilakukan para produsen/eksportir di luar negeri melalui efek demonstrasi dari strategi pemasarannya.
Analisis impor selayaknya mendapat porsi yang seimbang dengan analisis ekspor,  karena impor adalah  cerminan  kedaulatan ekonomi  suatu  negara,  apakah barang dan jasa buatan dalam negeri masih menjadi tuan di negeri sendiri. Suatu negara melakukan impor karena mengalami defisiensi (kekurangan/kegagalan) dalam menyelenggarakan produksi barang dan jasa bagi kebutuhan konsumsi penduduknya. Ada dua macam defisiensi yang dapat terjadi, yaitu defisiensi kuantitas dan defisiensi kualitas. Melakukan impor untuk alasan defisiensi kuantitas masih merupakan suatu kewajaran. Faktor penyebab utamanya biasanya adalah faktor-faktor alamiah yang nyata, sehingga penyelesaian atau solusinya juga jelas. Dalam hal ini barang dan jasa dilihat  dari  fungsi  atau  kegunaannya.  Peran  konsumsi  fungsional  dalam  pola konsumsi relatif rendah bila dilihat dari proporsi pengeluarannya dalam total pengeluaran untuk konsumsi.
Impor dapat mempunyai peranan yang positif terhadap perkembangan industri di dalam negeri khususnya dan terhadap perkembangan ekonomi pada umumnya. Peranan positif impor dapat dilihat dari fungsi impor tersebut dalam perekonomian suatu negara. Fungsi impor adalah untuk pengadaan bahan kebutuhan pokok (barang konsumsi),  pengadaan  bahan  baku  bagi  industri  di  dalam  negeri,  dan  untuk pengadaan barang modal yang belum bisa dihasilkan sendiri di dalam negeri. Fungsi lainnya adalah untuk merintis pasaran di dalam negeri, merangsang pertumbuhan industri  baru,  dan  perluasan  industri  yang  sudah  ada.  Salah  satu  cara  untuk mengetahui ada/tidaknya pasaran bagi komoditas tertentu di dalam negeri adalah dengan melihat impor. Impor merupakan indikator bahwa pasarannya ada karena dari angka impor akan dapat diketahui barang-barang mana yang pasarannya sedang berkembang di dalam negeri.

1.2.   Rumusan Masalah

1.  Apa Defenisi Perdagangan Internasional ?

2.   Apa Manfaat Melakukan Perdagangan Internasional ?

3.  Apa  Ketentuan Perdagangan Internasional ?

4.  Apa Jenis-Jenis Perdagangan Internasional ?

5.  Siapa Pelaku Perdagangan Internasional ?

6. Apa Masalah Dalam Ekspor Impor


BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Defenisi Perdagangan Internasional
Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dmaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.Bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan ini disebabkan oleh faktor-faktor antara lain :
1.        Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan
2.    Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara kenegara lainnya melalui bermacam peraturan seperti pabean, yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah.
3.    Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, hukum dalam perdagangan dan sebagainya
2.2. Manfaat Melakukan Perdagangan Internasional
Setiap negara yang melakukan perdagangan dengan negara lain tetntu akan memperoleh manfaat bagi negara tersebut. Manfat tersebut antara lain :


1.             Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negri sendiri
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan IPTEK dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.

2.             Memperoleh keuntungan dari spesialisasi

Sebab utama kegiatan perdagangan luar negri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negri.Sebagai contoh : Amerika Serikat dan Jepang mempunyai kemampuan untuk memproduksi kain. Akan tetapi, Jepang dapat memproduksi dengan lebih efesien dari Amerika Serikat. Dalam keadaan seperti ini, untuk mempertinggi keefisienan penggunaan faktor-faktor produksi, Amerika Serikat perlu mengurangi produksi kainnya dan mengimpor barang tersebut dari Jepang. Dengan mengadakan spesialisasi dan perdagangan, setiap negara dapat memperoleh keuntungan sebagai berikut
a.             Faktor-faktor produksi yang dimiliki setiap negara dapat digunakan dengan lebih efesien.
b.            Setiap negara dapat menikmati lebih banyak barang dari yang dapat diproduksi dalam negri.

3.      Memperluas Pasar dan Menambah Keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negri.

4.      Transfer teknologi modern

Perdagangan luar negri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih moderen.
2.3. Ketentuan Perdagangan Internasional
Membahas tentang perdagangan internasional tentunya tidak terlepas dari pembicaraan mengenai kegiatan ekspor impor. Dalam melakukan kegiatan ekspor impor tersebut perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku di bidang tersebut.
Bidang Ekspor
Ketentuan umum di bidang ekspor biasanya meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke luar negri. Ketentuan tersebut meliputi antara lain :
1.           Ekspor
Perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
2.           Syarat-syarat Ekspor
A.    Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
B.  Mendapat izin usaha dari Dept. Teknis/Lembaga    Pemerintah Non-Dept
C. Memiliki izin ekspor berupa :
v APE (Angka Pengenal Ekspor) untuk Eksportir Umum berlaku lima tahun.
v APES (Angka Pengenal Ekspor Sementara) berlaku dua tahun
v APET (Angka Pengenal Ekspor Terbatas) untuk PMA/PMDN
3.           Eksportir
Pengusaha yang dapat melakukan ekspor, yang telah memiliki SIUP atau izin usaha dari Dept. Teknis/LembagaPemerintah Non-Dept berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4.           Eksportir Terdaftar (ET)
Perusahaan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
5.           Barang Ekspor
Seluruh jenis barang yang terdaftar sebagai barang ekspor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku. 
Bidang Impor
Ketentuan umum di bidang Impor biasanya meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke dalam  negri. Ketentuan tersebut meliputi antara lain:
1.           Impor
Perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negri ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
2.           Syarat-syarat Impor
a.   Memiliki izin ekspor berupa :
v API (Angka Pengenal Impor) untuk      Importir           Umum berlaku selama             perusahaan menjalankan       usaha.
v APIS (Angka Pengenal Impor Sementara)        berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
v API(S) Produsen untuk perusahaan diluar PMAatau PMDN.
v APIT (Angka Pengenal Impor Terbatas) untuk perusahaan  PMA/PMDN
         b.   Persyaratan untuk memperoleh APIS :
v  Memiliki SIUP perusahaan besar atau menengah
v  Keahlian dalam perdagangan impor
v  Referensi bank devisa
v  Bukti kewajiban pajak (NPWP)
c.   Persyaratan untuk memperoleh API :
v  Wajib memiliki APIS
v  Telah melaksanakan impor sekurang 4 kali dan telah mencapai nilai nominal US$ 100.000,00
v  Tidak pernah ingkar kontrak impor
3.           Importir
Pengusaha yang dapat melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negri ke dalam wilayah pabean Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Kategori Importir meliputi : Importir Umum, Importir Umum +, Importir Terdaftar, Importir Produsen, Produsen Importir dan Agen Tunggal.

4.           Barang Impor
Seluruh jenis barang yang terdaftar sebagai barang impor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku. 
2.4. Jenis-Jenis Perdagangan Internasional
Perdagangan internasiaonal atau antara negara dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
1.            Ekspor
Dibagi dalam beberapa cara antara lain :
a.            Ekspor Biasa
Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri, mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
b.            Ekspor Tanpa L/C
Barang dapat dikirim terlebih dahulu, sedangkan eksportir belum menerima L/C harus ada ijin khusus dari departemen perdagangan
2.            Barter
Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negri. Jenis barter antara lain : 
a.            Direct Barter      
Sistem pertukaran barang dengan barang dengan menggunakan alat penetu nilai atau lazim disebut dengan denominator of valuesuatu mata uang asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.
b.            Switch Barter
Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga yang membutuhkannya.
c.             Counter Purchase
Suatu sistem perdagangan timbal balik antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada negara lain, mka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara tersebut.
d.            Buy Back Barter
Suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.
3.            Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman barang dimana belum ada pembeli yang  tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang ( Commodites Exchange)   dengan  cara lelang. Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
a.            Pemilik brang menunjuk salah satu broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
b.            Broker memeriksa keadaan barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang tersebut.
c.             Broker meawarkan harga transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan kepada pemilik barang.
d.            Oleh panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan situasi pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
e.             Jika pelelangan telah dilakukan broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sana atau yang melebihi harga lelang.
f.             Barang-barang yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah tangan
g.            Yang  diperkenankan ikut serta dalam pelalangan hanya anggita yang tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk barang-barang tertentu.
h.            Broker mendapat komisi dari hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.
4.            Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan ( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu menetapkan junlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang dihasilkan negara tersebut.
5.            Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi menjadi 2 bagian :
a.            Seluruhnya dilakuan secara ilegal
b.            Penyelundupan administratif/penyelundupan tak kentara/ manipulasi (Custom Fraud)
6.            Border Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah tertentu dan wajar. Border Crossing dapat terjadi melalui :
a.            Sea Border (lintas batas laut)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa lautan, perdagangan dilakukan dengan cara penyebrangan laut
b.            Overland Border (lintas batas darat)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara tersebut melakukan interaksi dengan  melewati batas daratan di masing-masing negara melalui persetujuan yang berlaku.
2.5. Pelaku Perdagangan Intensional
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan internasional dapat di bedakan menjadi beberapa kelompok antara lain :


1.      Kelompok Eksportir.
Sering disebut dengan  penjual (seller) atau pensuplai (pemasok)  atau supplier, terdiri dari :
1.            Produsen-Eksportir
Para produsen yang sebagaian hasil produksinya memang diperuntukkan untuk pasar luar negri, pengurusan ekspor dilakukan oleh perusahaan produsen yang bersangkutan.
2.            Confirming House
Perusahan lokal yang didirikan sesuai dengan perundang-undangan dan hukum setempat tetapi bekerja untuk dan atas perintah kantor induknya yang berada diluar negri. Perusahaan asing banyak yang mendirikan kantor cabang atau bekerja sama dengan perusahaan setempat untuk mendirikan anak perusahaan di dalam negri. Kantor cabang atau anak perusahaan yang semacam ini bekerja atas perintas dan untuk kepentingan kantor induknya. Badan usaha semacam ini disebut dengan confirming house. Tugas kantor cabang atau anak perusahaan biasanya melakukan usaha pengumpulan, sortasi, up grading, dan pengepakan ekspordari komoditi lokal.
3.            Pedagang Ekspor ( Eksport-Merchant )
Badan usaha yang diberi izin oleh pemerintah dalam bentuk Surat Pengakuan Eksportir dan diberi kartu Angka Pengenal Ekspor (APE) dan diperkenankan melaksanakan ekspor komoditi yang dicantumkan dalam surat tersebut. Export Merchant lebih banyak bekerja untuk dan atas kepentingan dari produsen dalam negri yang diwakilinya.
4.            Agen Ekspor ( Eksport-Agent )
Jika hubungan antara Export Merchant dengan produsen, tidak hanya sebagai rekan bisnis tapi sudah meningkat dengan suatu ikatan perjanjian keagenan, maka dalam hal ini Export Merchant disebut juga sebagai Export Agent.
5.            Wisma Dagang ( Trading House )
Bila suatu perusahaan atau eksportir dapat mengembangkan ekspornya tidak lagi terbatas pada satu atau dua komoditi saja, tapi sudah beraneka macam komoditi maka eksportir demikian mendapat status General Exporters. Perusahaan yang telah memiliki status seperti ini sering disebut dengan Wisma Dagang (Trading House) yang dapat mengekspor aneka komoditi dan mempunyai jaringan pemasaran dan kantor perwakitan di pusat-pusat dagang dunia, dan memperoleh fasilitas tertentu dari pemerintah baik dalam bentuk fasilitas perbankan maupun perpajakan.
2.   Kelompok Importir
         Dalam perdagangan internasional, memikul tanggungjawab atas terlaksananya dengan baik barang yang diimpor. Hal ini berarti pihak importir menanggung resiko atas segala sesuatu mengenai barang yang diimpor, baik resiko kerugian, kerusakan, keterlambatan serta resiko manipulasi dan penipuan.
         Kelompok ini biasanya sering disebut dengan  pembeli ( buyer ), yang terdiri dari :
1.            Pengusaha Impor (Import-Merchant)
Lazim disebut dengan Import Merchant adalah badan usaha yang diberikan izin oleh pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI) untuk mengimpor barang-barang yang bersifat khusus yang disebutkan dalam izin tersebut, dan tidak berlaku untuk barang lain selain yang telah diizinkan.
2.            Aproved Importer (Approved-Traders)
Merupakan pengusaha impor biasa yang secara khusus disistimewakan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan tertentu pulayang dipandang perlu oleh pemerintah.
3.            Importir Terbatas
Guna memudahkan perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU PMA/PMDN maka pemerintah telah memberi izin khusus pada perusahaan PMA dan PMDN untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (tidak diperdagangkan).Izin yang diberikan dalam bentuk APIT (Angka Pengenal Impor Terbatas), yang dikeluarkan oleh BKPM atas nama Menteri Perdagangan.
4.            Importir Umum
Perusahaan impor yang khusus mengimpor aneka macam barang dagang, perusahaan yang biasanya memperoleh status sebagai impotir umum ini kebanyakan hanyalah Persero Niaga yang sering disebut dengan Trading House atau Wisma Dagang yang dapat mengimpor barang-barang mulai dari barang kelontong sampai instalasi lengkap suatu pabrik.
5.            Sole Agent Importer
Perusahaan asing yang berminat memasarkan barang di Indonesia seringkali mengangkat perusahaan setempat sebagai Kantor Perwakilannya atau menunjuk suatu Agen Tunggal yang akan mengimpor hasil produksinya di Indonesia.
3.    Kelompok Identor
         Bilamana kebutuhan atas suatu barang belum dapat dipenuhi dari produksi dlam negri, maka terpangsa diimpor dari luar negri. Di antara barang-barang kebutuhan itu ada yang di impor untuk konsumsi sendiri dan adakalanya untuk dijual kembali.
         Dalam melakukan pembelian barang terkadang importir atau pembeli membeli langsung ke penjual ataau eksportir tapi terkadang juga pihak pembeli menggunakan pihak ketiga sebagai importir, hal ini karena mereka telah terbiasa dalam mengimpor barang dengan cara memesannya (indent).
         Para indentor ini pada umumnya terdiri atas :
1.            Para pemakai langsung
Para kontraktor minyak dari Amerika sudah biasa memesan makanan dan minuman kaleng langsung dari negrinya, yang impor untuk kebutuhan konsumsi tenaga asing yang bekerja di Indonesia.
2.            Para pedagang
Pengusaha toko yang ada di Tanah Abang, para pengelola swalayan, department store biasanya melakukan indent dalam memenuhi kebutuhan barang-barang dagangnya.
3.            Para pengusaha perkebunan, industriawan, dan instansi pemerintah
Kebanyakan para pengusaha industri dan perkebunanserta instansi pemerintahdalam memenuhi kebutuhannya biasanya menempatkan indentpada para importir.
Dalam menyusun dan menandatangani kontrak indentantara indentor dan importir, kedua belah pihak seyogyanya haruslah berhati-hati.Dalam prakteknya tidak jarang kontrak indent dapat membawa kericuhan, dan bahkan seringkali dijadikan alat manipulasi impor, baik oleh indentor maupun importir.
4.    Kelompok Promosi
         Masalah perdagangan luar negri sudah merupakan bagian yang tidak dapat dipasahkan dari masalah ekonomi nasional seluruhnya. Agar kegiatan perdagangan ekspor impor dapat berjalan dan mendatangkan devisa yang besar bagi negara perlu pula dukungan dari berbagai pihak yang secara tidak langsung terlibat dalam kegiatan tersebut, salah satunya adalah kelompok promosi. Kelompok promosi iji terdiri atas berbagai bagian antara lain :
1.            Kantor Perwakilan dari produsen / eksportir asing di negara konsumen atau importir
2.            Kantor Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dalam dan luar negri
3.            Misi perdagangan dan pameran dagang internasional 9trade fair) yang senantiasa diadakan di pusat perdagangan dunia seperti Jakarta Fair, Tokyo Fair, Hannover Fair dan sebagainya.
4.            Badan Pengembangan Ekspor Nasional ( BPEN )- suatu instansi khusus yang didirikan oleh Departemen Perdagangan untuk melakukan kegiatan pengembangan dan promosi komoditi Indonesia ke luar negri, serta badab usaha lain seperti Indonesian Trade Center yang didirikan disejumlah negara.
5.            Kantor Bank Devisa ( DN/LN )
6.            Atase Perdagangan di tiap-tiap kedutaan di luar negri.
7.            Majalah Dagang dan Industri termasuk lembaran buku kuning buku petunjuk telepon yang merupakan sarana promosi yang lazim juga.
8.            Brosur dan leaflet yang dibuat oleh masing-masing pengusaha ekspor termasuk price list yang dikirim dengan cuma-cuma.
5.    Kelompok Pendukung
         Walaupun ekspotir maupun importir menjadi pelaku utama dalam perdagangan internasional namun kita tidak dapat mengabaikan peran dari pihak lain yang dapat melancarkan kegiatan eksportir dan importir. Pihak-pihak yang dimaksud adalah kelompok pendukung, yang mendukung terlaksananya kegiatan ekspor impor atau perdagangan internasional.
         Termasuk dalam kelompok ini antara lain :
1.            Badan Usaha Transportasi
Dengan berkembangnya ekspor dan juga dengan adanya perombakan dalam bidang angkutan baik darat, laut maupun udara, dengan munculnya jasa pengangkutan yang dikenal dengan istilah freight forwader. Tugas dari badan ini adalah pengumpulan muatan, penyelenggaraan pengepakan sampai membukukan muatan yang diperdagangkan.
2.            Bank Devisa.
Pihak yang memberikan jasa perkreditan dan pembiayaan, baik dalam bentuk kredit ekspor maupun sebagai uang muka jaminan L/C impor. Disamping itu bank devisa sangat diperlukan pada pembukaan L/C, penerimaan L/C, penyampaian dokumen-dokumen, maupun pada saat menegosiasi dokumen-dokumen tersebut.

 
3.            Maskapai Pelayaran
Perusahaan pelayaran masih memegang peranan yang amat penting dalam pengangkutan barang atau muatan hingga sampai ke tujuan.
4.            Maskapai Asuransi
Resiko atas barang baik di darat maupun di laut tidak mungkin dipikul sendiri oleh para eksportir dan importir. Dalamhal ini maskapai asuransi memegang peranan yang tidak dapat diabaikan dalam merumuskan persyaratan kontrak yang dapat menjamin resiko yang terkecil dalam tiap transaksi itu.
5.            Kantor Perwakilan atau Kedutaan
Selain untuk membantu promosi, kantor kedutaan di luar negri dapat pula mengeluarkan dokumen legalitas seperti consuler invoice yang berfungsi mengecek dan mensahkan pengapalan suatu barang dari negara tertentu.
6.            Surveyor
Badan ini bertugas sebgai juru periksa terhadap kualitas, cara pengepakan, keabsahan dokumen-dokumen bagi barang-barang yang akan di ekspor atau di impor, di Indonesia perusahaan yang ditunjuk sebagai juru periksa adalah PT. Sucofindo.
7.            Pabean.
Pabean sebagai alat pemerintah bertindak sebagai pengaman lalulintas barang serta dokumen yang masuk ke wilayah pabean.


2.6. Masalah Dalam Ekpor Impor
Tidak selamanya kegiatan perdagangan internasional dapat berjalan sesuai dengan kondisi yang diinginkan, biasanya  sering terjadi hambatan atau masalah-masalah yang menjadi faktor penghalang bagi setiap negara yang terlibat didalamnya.
Masalah tersebut terbagi dalam dua kelompok utama yaitu masalah internal dan eksternal.
Faktor Eksternal      
         Masalah yang bersifat eksternal meliputi hal-hal yang terjadi di luar perusahaan yang akan mempengaruhi kegiatan ekspor impor. Masalah tersebut antara lain :
1.            Kepercayaan Antara Eksportir Importir
Kepercayaan adalah salah satu faktor eksternal yang penting untuk menjamin terlaksananya transaksi antara eksportir dan importir. Dua pihak yang tempatnya berjauhan dan belum saling mengenal merupakan suatu resiko bila dilibatkan dengan pertukaran barang dengan uang. Apakah importir percaya untuk mengirimkan uang terlebih dahulu kepada eksportir sebelum barang dikirim atau sebaliknya apakah eksportir mengirimkan barang terlebih dahulu kepada importir sebelum melakukan pembayaran.
Oleh karena itu, sebelum kontrak jual beli diadakan masing-masing pihak harus sudah mengetahui kredibilitas masing-masing. Beberapa cara yang lazim dilakukan untuk mencari kontrak dagang antara lain :
a.             memanfaatkan buku petunjuk perdagangan yang berisi nama, alamat, dan jenis usaha.
b.            Mencari dan mengunjungi perusahaan di negara lain.
c.             meminta bantuan bank di dalam negri yang selanjutnya mengadakan kontak dengan bank korespondennya di luar negri untuk menghubungkan nasbah kedua bank.
d.            Membaca publikasi dagang dalam dan luar negri.
e.             Konsultasi dengan pengusaha dalam bidang yang sama.
f.             Melalui perwakilan perdagangan.
g.            Iklan

         Pada dasarnya faktor kepercayaan ini lebih dititikberatkan pada kemampuan kedua belah pihak baik eksportir maupun importir dalam menilai kredibilitas masing-masing.
2.            Pemasaran
Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam masalah ono adalah ke negara mana barng akan dipasarkan untuk mendapatkan harga yang sebaik-baiknya. Sebaliknya bagi importir yang penting diketahui adalah dari mana barang-barang tertentu sebaiknya akan diimpor untuk memperoleh kondisi pembayaran yang lebih baik. Dalam hal penetapan harga komoditi ekspor dan konsep pemasarannya, eksportir perlu mengetahui apakah dapat bersaing dalam penjualannya di luar negri, dengan mengetahui informasi mengenai :
a.             ongkos atau biaya barang
b.            sifat dan tingkat persaingan
c.             luas dan sifat permintaan
Sedangkan penentuan jenis-jenis barang didasarkan pada informasi mengenai :
a.             peraturan perdagangan negara setempat
b.            pembatasan mutu dan volume barang-barang tertentu
c.             kontinuitas produksi barang
d.            negara tujuan barang-barang ekspor
Masalah pokok lain dalam hal pemasaran yang sering dihadapi oleh eksportir maupun importir adalah daya saing, yang meliputi :
a.             Daya saing rendah dalam harga dan waktu penyerahan
b.            Daya saing dianggap sebagai masalah intern eksportir, padahal sesungguhnya menjadi masalah nasional
c.             Saluran pemasaran tidak berkembang di luar negri
d.            Kurangnya pengetahuan akan perluasan pemasaran serta teknik-teknik pemasaran
3.            Sistem Kuota dan Kondisi Hubungan Perdagangan Dengan Negara Lain
Keinginan Eksportir dan importir untuk mencari, memelihara atau meningkatkan hubungan dagang dengan sesamanya juga tergantung pada kondisi negara kedua pihak yang bersangkutan. Bilamana terdapat pembatasan seperti ketentuan kuota barang dan kuota negara, maka upaya meningkatkan transaksi yang saling menguntungkan tidak sepenuhnya dapat terlaksana.
Upaya yang dapat dilakukan oleh setiap negara adalah dengan meningkatkan hubungan antar negara baik yang bersifat bilateral, multilateral, regional maupun internasional, guna menciptakan suatu turan dalam hal pembatasan barang (kuota) bagi transaksi perdaganga. Hal ini membuktikan bahwa pembatasan terhadap barang-barang yang masuk ke suatu negara serta hubungan antara negara tempat terjadinya perdagangan menjadi faktor penentu kelancaran proses ekspor impor
4.           Keterkaitan Dalam Keanggotaan Organisasi Internasional
Keikutsertaan suatu negara dalam organisasi internasional dimaksudkan untuk mengatur stabilitas harga barang ekspor di pasar internasional. Namun terlepas dari manfaat yang diperoleh dari keanggotaan organisasi tersebut, keanggotaan didalamnya tak jarang merupakan penghambat untuk dapat melakukan tindakan tertentu bagi peningkatan transaksi komoditi yang bersangkutan, seperti contoh ICO dengan kuota kopi, serta penentuan harga yang lebih bersaing yang sering dihadapi anggota-anggota OPEC.
5.           Kurangnya Pemahaman Akan Tersedianya Kemudahan-kemudahan
Internasional
Kemudahan-kemudahan internasional seperti ASEAN Preferential Trading Arrangement yang menyediakan kemudahan trarif sangat berguna bagi pengembangan perdagangan antara negara ASEAN. Kemudahan tarif yang disediakan bersifat timbal balik dan pemanfaatannya dilakukan dengan menerbitkan Formulir C oleh negara asal barang. Juga adanya tax treaty antar negara-negara tersebut.
Faktor Internal
         Keharusan perusahaan-perusahaan ekspor impor untuk memenuhi persyaratan berusaha adakalanya tidak mendapat perhatian sungguh-sungguh. Persiapan teknis yang seharusnya telah dilakukan diabaikan karena diburu oleh tujuan yang lebih utama yakni mendapatkan keuntungan yang cepat dan nyata.
         Masalah yang bersifat internal meliputi hal-hal yang terjadi di dalam perusahaan yang akan mempengaruhi kegiatan ekspor impor. Masalah tersebut antara lain :
1.            Persiapan Teknis
Menyangkut persyaratan-persyaratan dasar untuk pelaksanaan transaksi ekspor impor berupa :
a.             Status badan hukum perusahaan
b.            Adanya izin usaha (SIUP) serta izin ekspor maupun impor (APE,APES, API, APIS, APIT)
c.             Kemapuan menyiapkan persyaratan-persyaratan lain seperti dokumen pengapalan, realisasi pengapalan serta kejujuran dan kesungguhan berusaha termasuk itikad baik.
Dari sisi eksportir terkadang masalah yang timbul adalah kemampuang yang bersangkutan dalam menyiapkan dokumen-dokumen pengapalan serta itikad baik dan kejujuran untu mengirimkan barangnya.
Perusahaan ekspor impor haruslah menjaga reputasi perusahannya, disamping itu untuk menjamin kelangsungan izin usahanya maka kontinuitas aktivitas –aktivitas transaksinya harus dipertahankan dan ditingkatkan.
2.            Kemampuan dan Pemahaman Transaksi Luar Negri
Keberhasilan transaksi ekspor impor sangat didukung oleh sejauhmana pengetahuan atau pemahaman eksportir/importir menyangkut dasar-dasar transaksi ekspor impor, tata cara pelaksanaan, pengisian dokumen serta peraturan-peraturan dalam dan luar negri.
3.            Pembiayaan
Pembiayaan transaksi merupakan masalah yang penting yang tidak jarang dihadapi oleh para pengusaha eksportir/importir kita. Biasanya masalah yang dihadapi antaralain ketercukupan akan dana, fasilitas pembiayaan dana yang dapat di peroleh serta bagaimana cara memperolehnya. Dalam hal ini para pengusaha harus mampu mengatur keuangannya secara bijak dan mempelajari serta memanfaatkan kemungkinan fasilitas-fasilitas pembiayaan untuk pelaksanaan transaksi-transaksi yanmg dilakukan.
Menyangkut bagaimana para eksportir/importir membiayai transaksi perdagangan.
4.            Kekurangsempurnaan Dalam Mempersiapkan Barang
Khusus dalam transaksi ekspor, kurang mampunya eksportir dalam menanggulangi penyiapan barang dapat menimbulkn akibat yang tidak baik bagi kelangsungan hubungan transaksi dengan rekannya di luar negri.
Masalah-masalah yang timbul adalah akibat dari hal-hal berikut :
a.      Pengiriman barang terlambat disebabkan oleh kesulitas administrasi dan pengaturan pengangkutan, peraturan-peraturan pemerintad dan sebagainya.
b.      Mutu barang yang tidak dapat dipertahankan sesuai dengan perjanjian
c.      Kelangsungan penyediaan barang sesuai dengan perjanjian tidak dapat dipenuhi.
d.      Pengepakan yang tidak memenuhi syarat
e.      Keterlambatan dalam pengiriman dokumen-dokumen pengapalan.
5.            Kebijaksanaan Dalam Pelaksanan Ekspor Impor
Kelancaran transaksi ekspor impor sangat tergantung pada peraturan-peraturan yang mendasarinya. Peraturan-peraturan yang apabila sering berubah-ubah dapat membingungkan dan menimbulkan salah pengertian dan kekliruan, baik di pihak pengusaha di dalam negri maupun pengusaha d luar negri. Diperlukan penjelasan yang cukup tentang latar belakang perubahan-perubahan dan tujuannya, sehingga masing-masing pihak memaklumi dan mengetahui aturan main dalam transaksi selanjutnya.






BAB III
PENUTUP

A.                KESIMPULAN
1.         Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama.
2.         Manfaat melakukan perdagangan Internasional adalah :
a.       Memperoleh barang yang tidak dapat di produksi di negeri sendiri
b.      Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
c.       Memperluas pasar dan menanmbah keuntungan
d.      transfer teknologi modern
3.       Sebab-sebab terjadinya perdagangan Internasional yaitu :
          a.  Revolusi informasi dan transformasi
          b.  Interpendensi Kebutuhan
          c.  Liberalisasi Ekonomi
          d.  Asas Keunggulan Kompratif
          e.  Kebutuhan Devisa
4.       Ketentuan perdagangan Internasional terbagi atas dua wilayah yaitu ekspor dan impor.
5.       Pelaku perdagangan Internasional yaitu kelompok ekportir, importir, identor, promosi dan kelompok pendukung.




(PERDAGANGAN INTERNASIONAL)

                                         




KELOMPOK 8
Ø  A. ASDA LISDAWATI                                (L23114315)
Ø  MUH. FADHLI TAWIL                               (L23114017)
Ø  RASINA                                                         (L21114019)
Ø  MARWAN KADANG                                  (L22110257)
Ø  ADE IRMA NAHARUDDIN                                   (L22114315)
Ø  ANDI CITRA KURNIATI                           (L21114501)
Ø  MUH. ASHARI S                                          (L24113701)
Ø  MUH. ASRI TRIYADI S                              (L21114501)

FAKULTAS ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN
JURUSAN PERIKANAN
UNIVERSITAS HASANUDDIN
2015



0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

lihat juga