jelaskan tahapan-tahapan perencanaan pengelolaan
Jawab :
1. Identifikasi Masalah.
-
harus
jelas
-
masalah
utama yang dihadapi nelayan yang memerlukan penyelesaian.
2. Perumusan Tujuan dan Sasaran Pengeleolaan.
-
Menyusun tujuan pengelolaan, berdasarkan ciri ekologi, biologi, serta
kegiatan lain yang berdampak terhadap stok, serta kontribusinya terhadap sosial
ekonomi serta tujuan nasional dan lokal agar stok dan ekosistemnya terjamin
dalam kondisi produktif. Dilaksanakan secara bersama-sama antara otoritas pengelolaan dan stake
holders.
Konnsisten dengan masalah.
3. Pengumpulan
data dan informasi.
- Penting untuk analisis perumusan kebijakan, pengaturan dan pelaksanaan.
- Data valid dengan metode penarikan contoh akurat
- Data terkini: biologi dan siklus hidup, distribusi ikan, teknologi penangkapan, dinamika populasi dan stok ikan, sosial ekonomi, peraturan dan kelembagaan.
- Pengelola bertanggung jawab mengawasi struktur data mekanisme pengumpulan data analisis data secara rutin.
4. Analisis data dan informasi.
- Metode ilmiah dan statistik akurat.
- Untuk Alokasi, pemantauan,
pengawasan, dan pengendalian
sumberdaya.
5. Konsultasi, negosiasi, musyawarah.
Mulai dari perumusan tujuan, pembuatan
peraturan dan lain-lain harus melalui konsultasi dan negosiasi antar otoritas
pengelolaa, para stakeholders, ahli
perikanan, mitra perikanan. Konsultasi antara pengguna langsung dan tidak langsung, secara reguler, tinjauan langkah
pengelolaan, baik dalam pembuatan program atau perbaikan langkah kegiatan, dan
melaporkan kondisi dan keragaan pengelolaan sumberdaya.
6. Penetapan alokasi sumberdaya.
Penetapan alokasi penangkapan (jumlah ikan yang
diperbolehkan di tangkap) antar nelayan dalam satu kelompok, antar kelompok
nelayan, antar nelayan lokal dan nelayan pendatang, atau antara alat tangkap
berbeda yang dipakai kelompok nelayan.
7. Perumusan peraturan
- Merumuskan dan menetapkan aturan pelaksanaan.
- Dilakukan bersama antara pengelola dan kelompok stakeholders.
- Aturan tentang perizinan (pemberi izin, diberi izin, kapan diberi izin), aturan penangkapan, jenis alat, daerah penangkapan, perlindungan terhadap ikan, perlindungan habitat, dan perlindungan terhadap kualitas perairan dsb.
8. Pelaksanaan kegiatan
Pelaksanakan kegiatan sesuai dengan
program kegiatan dan aturan yang telah ditetapkan dan disepakati.
9. Sosialisasi dan penegakan peraturan.
Sosialisasi peraturan secara effektif agar nelayan dapat mematuhi aturan, penegakan hukum dan
peraturan pengelolaan sumberdaya
perikanan yang telah disepakati dan ditetapkan
serta peningkatan kualitas peraturan
10. Monitroing dan evaluasi
Monitroing dan evaluasi pengelolaan perikanan saat implementasi
kegiatan apakah sesuai dengan program kegiatan yang telah ditetapkan untuk
mencapai tujuan, dan evaluasi jangka pendek maupun jangka panjang
11. Perbaikan
kegiatan.
Melakukan kegiatan perbaikan (perubahan) jika
terdapat penyimpangan pencapaian tujuan
sesuai hasil monitoring dan evaluasi program.
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.